Masyarakat Karawang Selatan Menuntut Penutupan Jembatan PT Juishin

Masyarakat Karawang Selatan Menuntut Penutupan Jembatan PT Juishin

jpnnews.com.- Dalam gelar Rapat dengar pendapat Masyarakat Karawang selatan dengan DPRD Kabupaten Karawang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Propinsi Jawabarat dan sebagian dinas kab.Karawang. Dinas Perhubungan Propinsi Rasyid Priatna menyampaikan

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan rekomendasi kepada PT Juishin Indonesia" tegasnya-

Sontak peserta rapat masyrakat karawang selatan bertepuk tangan.


Wardi Ketua Sarekat Hijau Indonesia yang merupakan salah satu dari tim advosai masyarakat karawang selatan menyampaikan

"Selama ini rekomteknik PT Juishin dari BBWS merupakan rekomteknik buakan diperuntukan hanya untuk pt juisin saja akan tetapi untuk jalan umum pada kenyataannya jembatan tersebut hanya digunakan untuk pt juishin saja".- Pungkasnya

"melihat dari dokumen amdal yang dibuat mereka jalan akses pt juishin disebutkan melewati kabupaten Bekasi, tidak disebutkan akan melewati Kabupaten Karawang dan melihat lembaran izin dalam lampiran Dokumen Amdal yang dikeluarkan dinas bina marga pada tahun 2011 izin jembatan pt juishin izin sementara di peruntukan untuk kegiatan lintas pada saat pembangunan pabrik."- Tambahnya.

"Maka dari itu kami meminta Negara wajib hadir dan Bapak-Bapak yang hadir saat ini merupakan wakil Negara sekarang juga jembtan PT Jusihin Harus di tutup dikarenakan sangat merugikan masyrakat Karawang, sudah banyak korban jiwa yang disebabkan mobilisasi kendaraan pengangkut material pt juishin dan sudah jelas jembatan pt juishin tidak menyelasaikan perizinannya yang berarti jembatan tersebut ilegal atau jembatan Bodong"- Tegasnya.

Kesimpulan dari Rapat dengar pendapat setelah mendengar dari penyampain para OPD

Pt Juisin Indonesia tidak memiliki Rekomendasi Analisis Dampak Lalulintas sebagaimana pernyataan yang disampaikan perwakilan dari dinas Perhubungan jawabarat

Pt Juisin Indonesia  tidak memiliki izin pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan (IPPBJ) sebagaimana pernyataan Dinas Bina Marga Penataan ruang provinsi Jawabarat

Pt Juisin Indonesia  tidak memenuhi kelenkapan dokumen izin pembangunan jembatan sebagaimana angka 1 dan angka 2 disampaikan oleh BBWS Citarum

Pt Juisin Indonesia  tidak memiliki perpanjangan dokumen izin pemakaian tanah daerah milik jalan sebagaimana yang disampaikan Dinas PUPR Kabupaten Karawang

Pt Juisin Indonesia  tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PPG) atas bangunan yang berada disepadan sungai cibeet Desa Tamansari kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Sebagaimana disampaikan oleh Dinas PUPR Kab.Karawang.

Atas dasar kesimpulan rapat tersebut akan diterbitkan pernyataan resmi dari masing-masing instansi/dinas tersebut paling lambat hari Jumat Tanggal 19 September 2025 disampaikan kepada Ketua DPRD Kab.Karawang dan Ketua DPRD Kab.Karawang akan memfasilitasi masyarakat karawang selatan untuk menyampaikan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pt juishin indonesia kepada Kementrian PU Republik Indonesia.


Red,- Sagle

Olahraga

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi

KARAWANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Meski

Advertisement