Karawang, jpnnewss.com – Ratusan massa yang terdiri dari jurnalis Karawang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), aktivis, Komunitas Purna Bhakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) dan warga Desa Pinayungan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Karawang.(10/6) Mereka bersatu dalam satu tuntutan Menolak Kriminalisasi terhadap Narasumber dan Membela Kebebasan Berpendapat.
Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, seorang warga Pinayungan, Telukjambe Timur, yang tengah menjalani proses hukum akibat pernyataannya dalam wawancara dengan wartawan. Yusuf kini didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, meski dirinya bukan penyebar berita maupun pelaku pencemaran nama baik, melainkan hanya menjawab pertanyaan wartawan tanpa menyebutkan nama individu mana pun.
Apakah ini keadilan Apakah ini demokrasi teriak orator dari atas mobil komando. Massa turut menyuarakan yel-yel seperti Hidup rakyat! Hidup jurnalis! Hidup keadilan
Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis Karawang menyampaikan lima poin tuntutan:
1. Mengecam pemidanaan terhadap Yusuf Saputra.
2. Mendesak Pengadilan Negeri Karawang membebaskan Yusuf tanpa syarat.
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk mematuhi MoU Dewan Pers dan Polri.
4. Mengajak elemen masyarakat dan pers bersatu menolak kriminalisasi narasumber.
5. Menyerukan perlindungan terhadap kebebasan berbicara sebagai hak konstitusional.
Jika hari ini narasumber dibungkam, maka besok jurnalis akan dibungkam. Jika publik takut berbicara, maka demokrasi akan mati ujar salah satu perwakilan jurnalis.
Dialog dengan Pihak Pengadilan
Pihak Pengadilan Negeri Karawang kemudian mengundang perwakilan aksi sebanyak 10 orang untuk menyampaikan aspirasi di ruang diskusi. Dalam pertemuan tersebut, juru bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, SH., MH, menyampaikan bahwa lembaga peradilan akan mempertimbangkan dengan serius substansi hukum yang disuarakan.
Hendra juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menjadi landasan penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa:
Hanya individu yang secara langsung merasa dirugikan yang berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Lembaga dan korporasi tidak memiliki hak melapor karena tidak memiliki martabat pribadi atau rasa malu sebagaimana yang dimaksud dalam hukum pidana.
Putusan ini diharapkan menjadi benteng terhadap kriminalisasi pendapat warga dalam ruang publik.
Serahkan Petisi, Kawal Proses Hukum
Perwakilan jurnalis juga menyerahkan surat petisi resmi kepada pihak Pengadilan, berisi desakan agar kasus Yusuf Saputra dihentikan dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini sampai keadilan ditegakkan.
Aksi damai ini berjalan tertib dan damai, diwarnai orasi, teatrikal, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Hidup jurnalisme merdeka! Hidup kebebasan berpendapat! Hidup rakyat yang berani bicara menjadi penutup aksi yang menggugah kesadaran bersama akan pentingnya menjaga demokrasi dari ancaman pembungkaman suara rakyat. (Red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!