KARAWANG, Jpnnewss.com Polemik dana bagi ribuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Dana yang dikelola oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang itu masih belum dapat dicairkan sepenuhnya, bahkan sebagian penerima hak dikabarkan telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati hasil jerih payah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT), Juhdiana, menuding kepengurusan lama KORPRI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan dana tersebut. Ia menilai, proses pengelolaan dana dilakukan secara tidak transparan dan sarat kejanggalan.
“Kami hanya ingin penjelasan yang jelas dan bukti kepemilikan tanah jika memang benar dana itu digunakan untuk pembelian aset. Pencairan pun seharusnya berdasarkan TMT pensiun, bukan karena kedekatan,” tegas Juhdiana usai audiensi dengan pengurus KORPRI Karawang periode 2025–2030 yang digelar di Galeri Pemda Karawang (eks-RDB), Jumat (10/10/2025).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KORPRI Karawang, Gery S. Samrodi, yang hadir mewakili Ketua KORPRI Karawang, Drs. H. Asip Suhendar, M.Si.
Dalam forum itu, Juhdiana membeberkan sejumlah kejanggalan pada masa kepengurusan sebelumnya. Ia menyebut ada praktik pencairan yang tidak adil, hingga kasus cek kosong yang sempat diterima para pensiunan.
“Ada yang sudah tanda tangan berita acara dan menerima cek, tapi uangnya tidak pernah cair. Bahkan ada yang ceknya diambil lagi oleh pengurus lama. Ratusan pensiunan juga menerima cek, tapi setelah dibawa ke bank, ternyata kosong,” ungkapnya.
Lebih jauh, Juhdiana juga menyinggung dugaan penggunaan dana KORPRI untuk membeli tanah di Kecamatan Purwasari.
“Saya pernah menanyakan langsung kepada staf lama bernama Neneng soal dana KORPRI yang disebut dibelikan tanah, tapi tidak pernah ada jawaban. Kalau memang benar, tunjukkan sertifikatnya. Jangan diam,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak dan martabat para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Kami berharap pada momen ulang tahun KORPRI nanti, hak para purna bakti bisa benar-benar dicairkan. Jangan ada lagi yang meninggal tanpa menikmati hasil jerih payahnya,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris KORPRI Karawang, Gery S. Samrodi, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menindaklanjuti hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan keuangan KORPRI periode 2021–2024.
“Dari hasil audit KAP, ada 580 orang yang sudah menandatangani berita acara dan menerima cek, namun belum mendapatkan uangnya. Itu data dari tahun 2021 hingga 2022,” ujar Gery.
Selain itu, lanjutnya, terdapat tambahan 611 nama dari periode 2022 hingga 2024 yang masih menunggu pencairan.
Ia menjelaskan bahwa hasil audit tersebut menjadi dasar bagi pengurus baru untuk menata ulang mekanisme pencairan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sedang mempelajari seluruh hasil audit. Setelah itu akan dibentuk Sekretariat Unit (Seknit) di tiap OPD dengan personel baru, lalu dilanjutkan dengan Musyawarah Kabupaten (Muskab) sebagai dasar hukum untuk memulai proses pembayaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total kebutuhan dana untuk membayar hak-hak purna ASN dari 2021 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Namun, saldo dana KORPRI yang tersedia hingga September 2025 hanya sekitar Rp6,5 miliar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana sisa dana tersebut mengalir dan bagaimana langkah konkrit pengurus baruuntuk menutup kekurangan tersebut.
(Aisah)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!