Karawang,jpnnewss.com(04/07/2025) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar Dapil Jabar X (Karawang–Purwakarta), Hj. Sri Rahayu, SH, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2024-2025 dengan tema “Perlindungan Perempuan”, bertempat di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini berlangsung di Perumahan Mutiara Alam Blok Y1 No. 11 RT03/RW02, Dusun Babakan Ciranggon, Desa Pasir Jengkol, dan diikuti oleh warga yang tampak antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir.
Dalam sambutannya, Hj. Sri Rahayu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung dan memahami isi Perda yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan, mencegah kekerasan, serta menciptakan ruang aman dan setara bagi seluruh kalangan, khususnya perempuan.
“Kami berharap penyebarluasan Perda ini dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan perubahan nyata di tengah masyarakat,” ujar Hj. Sri Rahayu saat menyapa warga.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi diskusi terbuka, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan pengalaman pribadi terkait isu perempuan di lingkungan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi hukum kepada masyarakat, agar Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi aturan formal di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Hj. Sri Rahayu menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah perempuan, serta mendukung pemberdayaan di tingkat akar rumput.(Wahid&Aisah)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!