Karawang, Jpnnewss.com – Polres Karawang menangkap empat pria yang diduga menganiaya seorang anak disabilitas hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu dini hari, 5 November 2025, di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan sempat membuat warga panik.
Empat tersangka yang kini ditahan adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka ditangkap setelah laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG masuk pada 11 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, memastikan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti keterlibatan masing-masing tersangka.
“Kami bergerak cepat mengamankan para pelaku begitu alat bukti mencukupi,” tegasnya
Peristiwa bermula ketika korban ditemukan berada di depan rumah seorang warga sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ditanyai, korban tidak memberikan respons. Karena tidak ada yang mengenali, warga menduga korban sebagai pelaku pencurian. Dugaan tanpa dasar itu memicu kerumunan dan menyebabkan situasi tak terkendali.
Dalam kondisi tersebut, tersangka HW muncul dan langsung menyerang korban dengan memukul serta menendang, bahkan menghantamkan batu bata ke kepala korban. Tersangka EF kemudian ikut memukul dan membuka pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam.
Tak lama kemudian, TF dan NK datang ke lokasi dan turut mengeroyok korban. Korban menerima serangkaian pukulan dan tendangan hingga mengalami luka berat.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dalam kondisi koma. Setelah delapan hari memperoleh perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, pukul 12.30 WIB.
Polisi menegaskan bahwa korban bukan pelaku pencurian seperti yang dituduhkan warga. Seluruh tindakan kekerasan yang terjadi murni dipicu prasangka tanpa bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
baju koko biru tua
sarung hitam bergambar vespa
celana pendek hitam
celana dalam biru
Ancaman Hukuman
AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih lagi korbannya adalah anak,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian, bukan bertindak sewenang-wenang.
(Wahid)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!