Jpnnewss.com Jajaran Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam kegiatan press release resmi Polres Karawang.
Peristiwa ini berawal dari penemuan mayat bayi di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah menerima laporan, petugas dari fungsi Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap pelaku dan motif kejadian tersebut.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
1. MRG (20 tahun), laki-laki, pekerjaan buruh, alamat di Desa Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
2. RBL (21 tahun), perempuan, pekerjaan tidak tetap, alamat di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Kejadian bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku perempuan di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Berdasarkan keterangan pelaku, bayi dilahirkan di rumah, kemudian oleh kedua pelaku mulut bayi ditutup menggunakan lakban hingga tidak dapat bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku membungkus jasad bayi menggunakan kain berwarna hitam dan biru, kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing merah yang selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam tas ransel hitam. Jasad bayi tersebut kemudian dibuang di wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, berjarak sekitar 5 kilometer dari tempat kejadian.
Modus: pelaku dengan sengaja menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga menyebabkan korban tidak dapat bernapas.
Motif: kedua pelaku melakukan tindakan tersebut karena panik dan merasa malu setelah menjalani hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa proses persalinan dilakukan sendiri oleh pelaku perempuan di rumahnya sekitar pukul 14.20 WIB, tanpa bantuan tenaga medis dan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu buah tas ransel warna hitam
Satu ikat kain warna biru
Satu ikat kain warna cokelat
Satu buah lakban
Satu buah tas jinjing warna merah
Satu buah tas jinjing warna hitam
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masyarakat,” tegas AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Kapolres Karawang.
“Proses persalinan dilakukan di rumah tersangka perempuan, tanpa diketahui oleh orang tuanya. Seluruh proses dilakukan oleh kedua pelaku sendiri,”ungkap Kanit Reskrim, Ibu Rita.
(Wahid)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!