Karawang, Jpnnewss.com – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang memanas pada Kamis (11/12/2025). Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan keresahan mendalam terkait status tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.
Warga datang bukan sekadar untuk menanyakan, melainkan untuk menuntut keadilan atas lahan yang mereka yakini tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Namun, BPN menyebutkan bahwa kawasan tersebut telah masuk plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan kembali diperbarui pada tahun 2017.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang turut mendampingi warga dalam audiensi, menyampaikan kekecewaan keras terhadap pihak BPN. Dengan suara bergetar menahan emosi, ia menegaskan bahwa lembaga pertanahan itu telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” ucap Eigen lantang, membuat suasana ruangan sempat hening.
Permasalahan ini mencuat setelah permohonan warga untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 ditolak dengan alasan tumpang tindih dengan plotting PT AM—plotting yang menurut warga muncul mendadak dan dinilai tanpa dasar hukum maupun bukti jual beli yang jelas.
Dalam audiensi tersebut, warga Poponcol menyampaikan dua tuntutan yang mereka anggap sebagai harga mati, yaitu:
1. BPN harus memproses sertifikat PTSL berdasarkan bukti fisik dan administratif yang dimiliki warga sejak awal.
2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dianggap cacat hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga.
“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Eigen.
Di tengah ketegangan, warga juga mengungkapkan kegelisahan lain: pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum yang terus berlangsung, sementara hak mereka sendiri masih digantung.
“Mereka membangun perumahan mewah, tapi kami orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu untuk orang kaya, sementara tanah kami dipersulit,” ucap seorang warga dengan mata berlinang.
Eigen menegaskan bahwa warga tidak ingin menempuh jalur hukum panjang. Mereka hanya meminta BPN bekerja profesional dan tegas.
“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., meminta warga segera melengkapi berkas kepemilikan dalam waktu satu bulan.
“Warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas lengkap, BPN akan menerbitkan sertifikatnya,” jelas Uunk.
(Aisah)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!