Tiga Rumah Lansia di Rawakepuh Karawang Memprihatinkan, DPRD Tegaskan RTLH Bisa Diusulkan dengan SKD

Tiga Rumah Lansia di Rawakepuh Karawang Memprihatinkan, DPRD Tegaskan RTLH Bisa Diusulkan dengan SKD

Karawang, Jpnnewss.com Kondisi sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Dusun Rawakepuh, Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut terungkap saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (10/2/2026) sore.


Peninjauan diikuti oleh jurutulis desa Sindangmukti, masyarakat setempat, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kutawaluya, Didi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan berat.


Hasil peninjauan menunjukkan sedikitnya tiga rumah warga berada dalam kondisi tidak layak huni. Masing-masing rumah milik Ibu Inem di Dusun Rawakepuh RT 02 RW 03, Ibu Tayem di RT 02 RW 03, serta Bapak Ujang di Dusun Rawakepuh RT 03 RW 04. Kondisi bangunan tampak rapuh, dengan atap dan dinding yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.


Salah seorang warga setempat menyampaikan bahwa rumah-rumah tersebut telah lama mengalami kerusakan dan hingga kini masih ditempati oleh warga lanjut usia yang tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri.


“Rumahnya sudah lama rusak dan tidak layak huni, tetapi tetap ditempati. Penghuninya juga sudah lansia dan tidak punya kemampuan untuk memperbaiki,” ungkap warga.


Warga menambahkan, pengajuan bantuan perbaikan rumah sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, proses tersebut terkendala persoalan administrasi, khususnya terkait kepemilikan surat tanah.


“Sebelumnya sudah pernah diajukan, tetapi terkendala karena tidak ada sertifikat tanah. Pemilik rumah memang tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.


Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil II, H. Karsim, menegaskan bahwa kendala administrasi seharusnya tidak menjadi penghambat utama dalam penanganan RTLH. Ia menyebutkan bahwa pengajuan bantuan tetap dapat diproses meski tanpa sertifikat tanah, dengan menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).


“Walaupun tidak menggunakan sertifikat tanah, tetap bisa diusulkan dengan SKD. Ini perlu dipahami bersama agar warga tetap mendapatkan haknya,” tegas H. Karsim.


Sementara itu, Sekjen PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kutawaluya, Didi, mengaku prihatin atas kondisi rumah warga tersebut. Ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret.


“Kondisinya sangat memprihatinkan. Rumah tidak layak huni, sementara penghuninya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi. Kami berharap ada langkah cepat dari pihak terkait,” ujarnya.


Secara regulasi, penanganan rumah tidak layak huni merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui perbaikan, rehabilitasi, atau pembangunan kembali.


Di tingkat daerah, penanganan RTLH di Kabupaten Karawang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memfasilitasi peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni.


Diketahui, rumah-rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia bersama anak dan cucunya. Dengan kondisi bangunan yang sudah rapuh, keberadaan RTLH ini dinilai berisiko terhadap keselamatan penghuni, terutama saat musim hujan.


Masyarakat berharap hasil peninjauan ini dapat menjadi dasar percepatan penanganan RTLH di Dusun Rawakepuh, sehingga warga dapat segera menempati hunian yang aman dan layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Olahraga

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi

KARAWANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Meski

Advertisement