Putusan MK 145 Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers, IWO Indonesia: Kemenangan Besar

Putusan MK 145 Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers, IWO Indonesia: Kemenangan Besar

Jpnnewss.com | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikriminalisasi secara langsung atas karya jurnalistiknya, karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pers.


Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menyampaikan bahwa MK secara tegas memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers, yang menempatkan wartawan sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


“Putusan MK Nomor 145 ini adalah kemenangan besar bagi kemerdekaan pers dan kepastian hukum wartawan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya, Selasa 


IWO Indonesia mengapresiasi sikap MK yang memperkuat kedudukan UU Pers sebagai lex specialis, sehingga penggunaan pasal-pasal pidana umum terhadap karya jurnalistik harus menjadi ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.


“Pemidanaan terhadap wartawan tidak boleh dijadikan alat pembungkaman. Proses pidana hanya bisa dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh dan terbukti ada pelanggaran etik berat yang tidak dapat diselesaikan secara jurnalistik,” jelasnya.


Lebih lanjut, IWO Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan produk jurnalistik pasca putusan MK tersebut.


“Kami meminta Polri menghormati putusan MK dengan tidak serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan. Koordinasi dengan Dewan Pers harus menjadi langkah awal,” ujarnya.


Meski demikian, IWO Indonesia mengingatkan bahwa penguatan perlindungan hukum bagi wartawan harus diiringi dengan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas jurnalistik.


“Putusan MK ini adalah pagar hukum bagi jurnalis, namun bukan tameng untuk bekerja secara serampangan. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan,” tambahnya.


IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut demi memastikan perlindungan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia, sekaligus menjaga kualitas dan integritas pers nasional.


“Pers yang merdeka harus tetap bertanggung jawab. Inilah semangat yang ditegaskan MK dan akan terus kami jaga,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia.

Olahraga

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi

KARAWANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang mulai bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Meski

Advertisement