Jpnnewss.com | Saya selaku Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI hari ini secara resmi sudah membuat pengaduan ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa Sumurkondang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Hal yg sangat "ngawur" dan memyesatkan adalah adanya surat dari Pemerintahan Desa Sumurkondang kepada PT. INDO MULTIMANDIRI (PT MIM) yg mempermasalahkan penggantian vendor pengelola limbah. Dan yg boleh kerja sama dg PT. MIM hanya perusahaan yg punya rekomendasi dari desa/kepala desa. Skrng pertanyaan saya, namanya saja rekomendasi, artinya bukan suatu kewajiban. Tidak ada dasar hukum yg mengatur kalau mau usaha harus punya rekom desa.
Kemudian, kami jg menyoroti dugaan "pemaksaan" dari pemerintahan desa Sumur Kondang yg melayakan surat kepada PT MIM terkait pengajuan sewa jalan desa sebesar 200 juta rupiah. Kalau itu jalan umum ya ga boleh disewakan. Itu untuk kepentingan publik. Kalau memang desa punya bukti kepemilikan atas jalan, coba ditunjukkan kalau berani.
Bahwa Kepala Desa yang meminta pembayaran atau pungutan liar (pungli) terhadap akses jalan desa secara hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah atau masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Jalan desa merupakan jalan umum yang peruntukannya tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan biaya, terutama jika jalan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa.
Kepala Desa Sumurkondang berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Kami menduga oknum kepala desa dan jajaran juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 17 yang mengatur tentang Larangan Penyalahgunaan Kewenangan
Di dalam UU tsb sudah jelas bahwa sanksinya adalah yg paling berat adalah pemberhentian dari jabatan. Saya minta agar oknum kepala desa tsb segera diberhentikan karena sudah meresahkan masyarakat dan para investor atau perusahaan yg ada diwilayah tersebut dan hal itu bsa sangat mengganggu iklim investasi yg ada di Kabupaten Karawang
(Aisah)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!