BANDUNG, Jpnnewss.com - Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya di Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.
Dalam keterangan tertulis Sahali, SH, pengacara Ono Surono yang juga Kepala BBHAR atau Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Jawa Barat memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," ucapnya.
Terhadap proses penggeledahan, Sahali mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Ono dimatikan saat proses penggeledahan.
"Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?," ungkapnya.
Catatan kedua, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," ucapnya.
Sahali memaparkan, pada proses penggeledahan, penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri Ono.
"Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Terakhir, Sahali kembali menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah.
Sementara penggeledahan terjadi, Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono sedang melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.
(Red)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!