Karawang, Jpnnewss.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Sabtu (14/2/2026). Rapat berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa dan dipimpin langsung Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan berjalan tertib, aman, dan khidmat di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Sejumlah unsur perangkat daerah dan instansi terkait turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam (THM) akan ditutup. Selain itu, pelaku usaha restoran dan tempat makan diimbau untuk menyesuaikan jam operasional sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.“Selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam ditutup. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menyesuaikan operasionalnya demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Sebagai payung hukum, Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan operasional usaha serta menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.
Terkait pengawasan di lapangan, Pemkab Karawang akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Denpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang guna memastikan aturan berjalan efektif.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang.















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!