Karawang, Jpnnewss.com Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Pemilihan (Dapil) VI dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2027, Jumat (13/02/2026) siang. Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Klari ini mengusung tema pembangunan “Penyediaan Infrastruktur Konektivitas Wilayah yang Berkualitas, Merata, dan Terintegrasi.”
Musrenbang tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Pelaksanaannya juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 134 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027.
Forum ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas tahun 2027. Selain itu, Musrenbang dapil menjadi ruang sinkronisasi antara usulan desa dan kecamatan dengan program perangkat daerah, termasuk pengelompokan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Klari Udin, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil VI Dede Anwar Hidayat dan Asep Dasuki, para camat dari lima kecamatan meliputi Ciampel, Klari, Majalaya, Purwasari, dan Karawang Timur, unsur Forkopimcam, kepala desa se-Kecamatan Klari, pendamping desa, anggota BPD, LPM, tokoh masyarakat, serta anggota PKK.
Camat Klari, Udin, menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Musrenbang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Dari hasil Musrenbang Kecamatan Klari, tercatat sebanyak 81 usulan program yang diajukan masyarakat. Namun demikian, seluruh usulan tersebut tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang berlaku sebelum dapat direalisasikan.
“Kami sebelumnya sudah melaksanakan Musrenbang di tiap desa dan khusus di Kecamatan Klari ada 81 usulan yang masuk. Namun tentu saja, semua harus memenuhi prosedur yang berlaku, apakah sudah sesuai atau belum,” ujar Udin.
Ia menambahkan, setelah melalui proses verifikasi dan penyesuaian, dari total 81 usulan tersebut baru dua usulan yang dapat diproses lebih lanjut. Menurutnya, baik usulan reguler maupun melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD telah difasilitasi melalui sistem dan tautan resmi yang tersedia sehingga memiliki mekanisme yang jelas.
“Setelah Musrenbang ini dilaksanakan, dari 81 usulan tersebut baru dua yang bisa diproses lebih lanjut. Adapun usulan tersebut, baik secara reguler maupun melalui MPKIR atau Pokir, semuanya sudah memiliki link dan mekanisme yang jelas, baik dari jalur reguler maupun dari Pokir,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil VI, Dede Anwar Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang di tingkat dapil masih dilakukan secara bertahap. Ia menilai Musrenbang merupakan forum strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menjadi wadah penyusunan rencana pembangunan berdasarkan aspirasi dari desa maupun kecamatan.
“Bicara soal Musrenbang, ini adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Musrenbang ini sangat penting karena menjadi wadah untuk menyusun rencana pembangunan dari berbagai aspirasi, baik dari kecamatan maupun desa, yang harus kita rangkum dan susun bersama,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Karawang lainnya, Asep Dasuki. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi seluruh usulan masyarakat dengan program dan perencanaan yang telah disusun pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih serta memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Semua usulan memang seharusnya disinkronisasikan dengan program yang sudah ada, agar perencanaan pembangunan berjalan efektif dan terarah,” ujar Asep Dasuki.
(Aisah)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!