Jpnnewss.com – Fungsi kawasan pergudangan 3 Bisnis di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Sejumlah bangunan yang sejatinya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan barang, justru diduga digunakan untuk aktivitas produksi layaknya pabrik.
Temuan tersebut mengemuka setelah Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat GMPI. Dari hasil pembahasan, DPRD memastikan adanya penyimpangan peruntukan bangunan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori kesalahan berusaha. Menurutnya, izin gudang tidak bisa serta-merta digunakan untuk kegiatan produksi tanpa penyesuaian perizinan.
“Ini jelas pelanggaran. Bangunan yang izinnya gudang, faktanya dipakai untuk proses produksi. Itu tidak dibenarkan,” kata Deddy, Jumat (9/1/2026).
Merespons kondisi itu, Komisi III DPRD Karawang langsung meminta Satpol PP untuk turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD menilai tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.
Deddy juga mengungkapkan, terdapat tiga pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut. Mereka adalah pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik bangunan gudang, serta perusahaan penyewa yang menjalankan aktivitas produksi.
“Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan. Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) milik penyewa yang melanggar harus dievaluasi, bahkan ditarik jika perlu. Pembiaran tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa izin bangunan induk kawasan Tri Bisnis memang telah dikantongi. Namun, masalah utama justru muncul pada izin operasional para penyewa yang tidak sesuai dengan peruntukan awal bangunan.
Berdasarkan laporan dari DPUPR dan DPMPTSP Karawang, saat ini tercatat lima perusahaan di kawasan tersebut tengah mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Revisi diajukan akibat adanya perubahan fisik bangunan maupun perluasan lahan.
DPRD Karawang pun memberi tenggat waktu kepada Satpol PP untuk menjalankan tahapan penindakan. Proses akan diawali dengan pemberian surat peringatan selama tujuh hari sebelum langkah penertiban dilakukan di lapangan.
(Aisah)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!