Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

Karawang,  – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana terhadap seorang nenek di wilayah Klari. 2/04/2025 Kasus ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karawang.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari. Korban, seorang nenek bernama Hj. Emot binti Misna, ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya oleh seorang saksi setelah terdengar suara keributan.


“Saat itu suami korban sedang salat Zuhur di masjid. Saksi mendengar suara dari rumah korban, dan saat didatangi, korban sudah dalam keadaan terbaring bersimbah darah dengan luka di leher dan dada,” jelas Kapolres.


Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SP dan NJ. SP berperan sebagai eksekutor, sementara NJ membantu aksi kejahatan tersebut.


Yang mengejutkan, tersangka utama SP ternyata merupakan cucu kandung korban, bahkan dikenal sebagai cucu kesayangan. Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta milik korban, termasuk sebuah gelang emas seberat 100 gram yang saat kejadian sedang dikenakan oleh korban.


“Saat korban berusaha mempertahankan gelangnya, pelaku langsung menikam dengan pisau yang sudah disiapkan,” ujar Kapolres.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, seutas tali hitam, dan dua unit handphone milik pelaku.


Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.


Kapolres Karawang menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan berat di wilayah hukumnya dengan cepat dan tuntas.

SC : https://jpnnewss.com/

Olahraga

Djenna de Jong mengumumkan tak jadi membela Timnas Indonesia

Djenna de Jong mengumumkan tak jadi membela Timnas Indonesia

akarta - Djenna de Jong mengumumkan tak jadi membela Timnas Indonesia. Pesepakbola Belanda keturunan Indonesia itu bikin pernyataan di media

Advertisement