Karawang, Jpnnewss.com Gelombang protes dari berbagai elemen organisasi masyarakat (ormas) menggema di depan pabrik PT TJ Forge Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Karawang, Rabu (3/12/2025). Puluhan massa yang tergabung dalam Ormas Gabungan Kabupaten Karawang mengepung gerbang perusahaan tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemutusan kerja sama sepihak dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM), mitra lokal pengelola limbah.
Aksi berjalan tertib namun penuh ketegasan. Massa menilai langkah manajemen PT TJ Forge Indonesia Plant 2 sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip kemitraan, sekaligus mengancam kemandirian ekonomi masyarakat lokal yang selama ini turut menjaga stabilitas keamanan dan operasional perusahaan.
Salah satu perwakilan aksi, Dede Jalaludin, SH, yang akrab disapa Bang DJ dari LBH DPD GMPI Karawang, menyampaikan bahwa keputusan pemutusan kerja sama tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap mitra lokal yang telah bertahun-tahun berkontribusi.
“Kami menolak keras segala bentuk permainan yang mengorbankan mitra lokal demi kepentingan segelintir pihak. PT TJ Forge Indonesia harus menghentikan kerja sama pengangkutan limbah dengan pihak luar dan kembali kepada komitmen awal dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri,” tegasnya.
Dalam surat resmi PT TJ Forge Indonesia Plant 2, pihak perusahaan menuding PT CMM tidak mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan ormas dan masyarakat yang mengikuti aksi.
“Faktanya, justru CMM bersama ormas-ormas lokal selama ini berperan aktif menjaga kondusifitas kawasan industri dari potensi konflik sosial,” ujar Bang DJ.
Adapun pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025 tertanggal 28 November 2025, yang merujuk pada perjanjian awal Nomor 015/TJFI-MM/X/2018. Pemutusan itu dinilai cacat etika serta mencederai semangat kemitraan yang telah terjalin selama tujuh tahun.
Dalam aksi tersebut, Ormas Gabungan Karawang menyampaikan empat tuntutan tegas, yakni:
Menolak seluruh tuduhan sepihak PT TJ Forge Indonesia terhadap PT Cholyfour Mitra Mandiri.
Menuntut pembatalan Surat Pemutusan Kerja Sama Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025.
Menolak keras kehadiran PT Intan Surya Adyaksa (ISA) yang dinilai menjadi pemicu keretakan hubungan antara TJ Forge dan mitra lokal.
Menuntut PT TJ Forge Indonesia mematuhi perjanjian serta menjunjung tinggi etika bisnis yang menghargai kemitraan lokal.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk arogansi korporasi asing yang terkesan menafikan peran masyarakat Karawang dalam menjaga stabilitas dunia industri.
“Kami tidak anti investasi. Tapi jangan sampai perusahaan asing bertindak sewenang-wenang, mempermainkan kontrak, lalu membuang mitra lokal seenaknya. Ini tanah Karawang, bukan tanah yang bisa diatur dengan uang semata,” tegasnya.
Dalam klausul perjanjian kerja sama antara TJ Forge dan CMM, disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan, penyelesaian harus ditempuh melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, barulah dilanjutkan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Namun, langkah pemutusan secara mendadak tanpa proses musyawarah dinilai sebagai bentuk iktikad tidak baik dari pihak manajemen.
Melalui aksi ini, Ormas Gabungan Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga PT TJ Forge Indonesia menunjukkan itikad baik, membatalkan pemutusan kerja sama, menghentikan aktivitas dengan pihak baru, serta membuka ruang dialog yang adil dan bermartabat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan remehkan masyarakat Karawang,” pungkasnya.
(Aisah)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!