Karawang, Jpnnewss.com – Perselisihan internal Koperasi Rumah Sakit Bayukarta mencuat ke publik. Ketua Pengawas koperasi, Koradin Gultom, diduga diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi dan kini memilih menempuh jalur audiensi ke DPRD Karawang.
Permasalahan tersebut mulai bergulir setelah Koradin menunjuk Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus yang menimpanya.
Kuasa hukum Koradin, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Karawang guna membahas dugaan pelanggaran dalam kepengurusan Koperasi RS Bayukarta periode 2020-2024.
“Kami sudah mengirimkan surat audiensi ke DPRD Karawang terkait persoalan yang dialami klien kami,” ujar Gary, Rabu (06/05/2026).
Menurutnya, konflik terjadi antara mantan pengurus dan pengawas dengan jajaran pengurus baru koperasi. Ia menduga terdapat keputusan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Gary menjelaskan, setelah pergantian kepengurusan dilakukan, seluruh tanggung jawab organisasi seharusnya menjadi kewenangan pengurus baru, termasuk penyelesaian kewajiban koperasi kepada pihak ketiga.
Namun, dalam praktiknya, pengurus baru disebut menolak menyelesaikan pinjaman koperasi yang sebelumnya diputuskan demi kebutuhan lembaga.
Selain itu, Koradin yang sempat kembali masuk dalam struktur pengawas koperasi disebut mendadak dinonaktifkan sementara hingga akhirnya diberhentikan tetap tanpa adanya surat resmi.
“Di dalam AD/ART tidak ada klausul terkait penonaktifan tersebut. Bahkan klien kami tidak menerima surat pemberhentian,” tegas Gary.
Pihak kuasa hukum berharap DPRD Karawang segera menindaklanjuti permohonan RDP agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.***
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!